Persiapan PTN
CASN
Mahasiswa
Sekolah
Halo teman-teman! Siap buat kuis besok? Yuk, kita bedah catatan kuliah hukum pidana kamu hari ini supaya belajarnya makin cepat dan gampang diingat!
Selamat datang di Crash Course Hukum Pidana. Materi dari Profesor Moeljatno ini sering banget keluar, jadi pastikan kamu paham konsep intinya. Kamu pasti bisa!
Ada tiga elemen utama menurut Profesor Moeljatno. Poin A adalah perbuatan yang dilarang atau tindak pidana. Poin B adalah kapan seseorang bisa dihukum atau pertanggungjawaban pidana. Dan poin C adalah cara hukumannya dilaksanakan, alias sanksi pidana.
Biar gampang hafal, pakai analogi ini. Satu, Tindak, ada kejadian maling motor. Dua, Tanggung, apakah si Budi pelakunya sehat jiwanya untuk bertanggung jawab? Tiga, Sanksi, Budi akhirnya dipenjara. Ingat urutannya: Perbuatan, Pelaku, baru Hukuman.
Nah, ada sedikit koreksi di catatanmu. Istilah akselegatitas itu sebenarnya maksudnya adalah Asas Legalitas, prinsip dasar hukum kita.
Di catatanmu, asas ini dibagi dua. Formil berarti tidak tertulis atau hukum adat masyarakat, sedangkan materiil berarti tertulis dalam undang-undang. Catatan kecil, secara teori umum biasanya ini terbalik, jadi pastikan konfirmasi lagi ke dosen kamu ya!
Itu dia ringkasan cepat materi hari ini. Pahami tiga poin tadi dan semoga sukses kuisnya besok!