Persiapan PTN
CASN
Mahasiswa
Sekolah
Halo semuanya! Hari ini kita akan mempelajari materi Fikih kelas sembilan tentang Ariyah dan Wadiah.
Pertama, Ariyah atau pinjam meminjam. Maknanya adalah memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain secara cuma-cuma tanpa merusak zat barang tersebut.
Kedua adalah Wadiah atau titipan, yaitu menitipkan barang untuk dijaga keamanannya dan dikembalikan saat diminta. Ada dua jenis: Yad al-Amanah yang tidak boleh dipakai, dan Yad ad-Dhamanah yang boleh dipakai seperti di bank.
Perbedaan utamanya terlihat dari aspek tujuan. Ariyah bertujuan untuk memberikan manfaat, sedangkan Wadiah untuk penjagaan. Statusnya pun berbeda, antara pinjam dan titip.
Kesimpulannya, Ariyah fokus pada pemanfaatan barang, sedangkan Wadiah fokus pada keamanan penitipan.
Itulah penjelasan singkat mengenai Ariyah dan Wadiah. Sampai jumpa di materi selanjutnya!