Persiapan PTN
CASN
Mahasiswa
Sekolah
Halo semuanya! Hari ini kita akan membahas Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia seribu sembilan ratus empat puluh lima, khususnya Pasal dua puluh delapan A dan Pasal dua puluh delapan G ayat satu.
Mari lihat Pasal dua puluh delapan A tentang Hak Hidup. Di sini dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai eksistensi dasar manusia.
Kemudian, Pasal dua puluh delapan G ayat satu menjamin Rasa Aman. Hal ini mencakup perlindungan diri dan keluarga, kehormatan dan martabat, perlindungan harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
Dalam analisis wacana P-P-U, Pasal dua puluh delapan A ditambah Pasal dua puluh delapan G ayat satu sama dengan Keutuhan HAM. Poinnya: hak hidup adalah fondasi utama, rasa aman menentukan kualitas hidup, dan perlindungan merupakan kewajiban negara.
Kesimpulannya, Undang-Undang Dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima menjamin hak paling mendasar, yaitu hidup tanpa rasa takut, sesuai amanat Pasal dua puluh delapan A dan dua puluh delapan G ayat satu.
Pelajari terus pasal-pasal ini untuk persiapan ujian kalian. Sampai jumpa di video berikutnya!