Berikutnya, WPU C berpusat di Surabaya, mencakup wilayah lima dan tujuh yaitu Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan WPU D berpusat di Makassar, meliputi wilayah delapan dan sembilan yaitu Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.