Untuk menyelesaikan sengketa internasional secara damai, ada lima cara utama yang bisa ditempuh. Pertama, negosiasi melalui diskusi langsung. Kedua, mediasi dengan bantuan pihak ketiga. Ketiga, konsiliasi melalui usulan formal. Keempat, arbitrase dengan putusan yang mengikat. Dan kelima, melalui jalur hukum di Mahkamah Internasional.