Pilih jalurmu
Lebih spesifik
Pernah dengar berita dokter salah potong kaki pasien atau rumah sakit menolak pasien gawat darurat? Kira-kira, pelakunya bakal langsung dipenjara atau cuma disuruh bayar ganti rugi miliaran rupiah?
Coba bayangin, ada pasien operasi plastik tapi wajahnya malah rusak. Terus, pasien ini menuntut dokternya untuk bayar ganti rugi satu miliar rupiah.
Nah, kasus tadi masuk ke Hukum Perdata Kesehatan. Ini urusan privat antara pasien dan dokter. Sanksinya berupa ganti rugi materiil. Dasar hukumnya ada di Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Beda cerita kalau menyangkut nyawa atau publik. Contohnya, sindikat pembuat vaksin palsu, atau sengaja melakukan aborsi ilegal tanpa indikasi medis.
Ini masuknya Hukum Pidana Kesehatan. Pelanggaran terhadap negara atau publik. Sanksinya berat, bisa penjara atau denda pidana. Aturannya ada di Undang-Undang Kesehatan dan KUHP.
Hati-hati ya, jangan salah paham. Kalau dokter gagal menyelamatkan nyawa pasien, apa otomatis dipenjara? Tidak! Selama dokter sudah bekerja sesuai SOP, itu namanya Risiko Medis, bukan pidana atau perdata.
Jadi bedanya jelas ya. Kalau perdata, sanksinya uang, dompet yang kena. Kalau pidana, sanksinya kurungan, badan yang kena.
Kesimpulannya, dokter salah amputasi karena kelalaian biasanya dituntut ganti rugi perdata. Tapi, rumah sakit yang sengaja menolak pasien kritis bisa dipenjara secara pidana. Hak dan nyawa sama-sama dilindungi hukum!