Langkah kedua, kita hitung pajak sepuluh persen dari harga baru tersebut. Sepuluh persen dikali dua ratus ribu sama dengan dua puluh ribu rupiah. Maka, harga akhir yang ditambah pajak adalah dua ratus ribu ditambah dua puluh ribu, yaitu dua ratus dua puluh ribu rupiah.