Selanjutnya, poin kedua membahas Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Ini mencakup dasar negara dan hukum di poin sebelas dan dua belas, kedaulatan rakyat di poin tiga belas, sistem pemerintahan di poin empat belas dan lima belas, serta pertahanan wilayah dari poin tiga puluh dua sampai tiga puluh enam di bawah naungan Pancasila.