Kedua, tujuan nasionalnya adalah mewujudkan cita-cita dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima, seperti memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, tujuan ke dalam adalah menjamin perwujudan persatuan di segala aspek kehidupan nasional, baik alamiah maupun sosial.